TAHAPAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015
Pasal 5
(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
f. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU.
PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016
BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.
a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.
Pasal 7
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.