Jumat, 20 Mei 2016

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015

Pasal 5

(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
 
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU.


PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016

BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
 
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
 
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
 
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
 
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.

Pasal 7
 Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.

VISI, MISI, DAN TUJUAN BAWASLU RI

Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Misi
  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan 
yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta 
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, 
akurat dan transparan;
  6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik 
bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Tujuan 
  1. Meningkatkan soliditas organisasi, struktur, kualitas sumber daya manusia dan manajemen kelembagaan pengawas pemilu yang efektif dan efesien; 
  2. Meningkatkan kualitas dan efektifitas kinerja pengawasan penyelenggaran pemilu; 
  3. Mengefektikan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu; 
  4. Meningkatkan sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 
  5. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu tentang pelanggaran pemilu serta partisipasinya dalam pengawasan pemilu; 
  6. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu; 
  7. Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder pemilu dalam pengawasan pemilu; 
  8. Mengefektifkan penindakan pelanggaran pemilu; 
  9. Menyelesaikan sengketa pemilu secara adil dan efektif; 
  10. Meningkatkan kepercayaan peserta pemilu terhadap kinerja pengawas pemilu; 
  11. Meningkatkan kualitas kinerja penanganan pelanggaran pemilu secara profesional; 
  12. Menyederhanakan prosedur penanganan pelanggaran pemilu; 
  13. Meningkatkan mutu data dan informasi pengawasan pemilu: pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa; dan 
  14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengawasan pemilu partisipatif.
 
Penjelasan Visi: 
Proses penyelenggaraan pemilu khususnya pengawasan harus melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu di semua tahapan pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata pengawal terpercaya, demokratis, bermartabat, dan berkualitas adalah sebagai berikut: Pengawal : Berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu: Terpercaya : Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis : Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation); Bermartabat : Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Berkualitas : Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance
 
Penjelasan Misi: 
Keenam Misi Bawaslu tersebut, yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, dimaksudkan untuk mencapai Visi Bawaslu: “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya Dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”. Hal itu juga menegaskan bahwa Bawaslu bertanggungjawab menghasilkan pemilu PresidenWakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas: transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat undangundang, maka diperlukan aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri, dan solid. Misi pertama ini sangat penting dan strategis karena merupakan pondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Misi ini merupakan kunci pertama dan utama untuk memasuki pelaksanaan pengawasan. Setelah melewati langkah pertama, Bawaslu akan memasuki pelaksanaan pengawasan. Pada tahap ini Bawaslu mengembangkan suatu pola dan metode pengawasan yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis sebagai misi keduanya. Pola dan metode pengawasan sangat diperlukan karena merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan pemilu untuk memastikan semua tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan Bawaslu dapat berjalan efisien dan efektif. Namun misi kedua itu tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh suatu sistem kontrol dan manajemen, serta teknologi yang berskala luas, terstruktur, sistematis, dan integratif. Atas dasar itu, maka Bawaslu perlu menetapkan misi ketiganya, yaitu memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi. Misi ini penting untuk mengetahui kinerja pengawasan pemilu mengalami peningkatan yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan. Konsisten dengan misi pertama, kedua, dan ketiga, Bawaslu melalui pengalaman dalam pengawasan pemilu dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan pemilu ke depan. Dengan demikian, secara tidak langsung Bawaslu berperan sebagai lembaga “think tank” pertama, utama, dan strategis dalam perumusan kebijakan pemilu. Argumennya adalah pemanfaatan pola dan metode pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu, tidak hanya terbatas pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan pemilu, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk perumusan kebijakan pemilu selanjutnya. Hasil pelaksanaan pengawasan Bawaslu selain dapat menjadi masukan bagi pemerintahan dan masyarakat, juga dalam rangka proses penyusunan RPJMN dan RKP dalam mengatasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan pemilu. Peran Bawaslu sebagai lembaga “think tank” pertama, utama, dan strategis sangat penting untuk dua hal, yaitu: secara internal akan meningkatkan citra Bawaslu, dan secara eksternal akan meningkatkan citra pemerintahan, dimana keduanya merupakan bagian dari proses pembangunan citra kelembagaan negara dalam memperkuat kapabilitas simbolik sistem politik Indonesia. Dengan citra itu, langsung atau tidak langsung, Bawaslu pada tahap pertama, telah mempersiapkan landasan kokoh bagi pelaksanaan misi keempatnya, yaitu membangun kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, akurat dan transparan. Kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya seiring dengan meningkatnya kualitas kinerja pengawasan, yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan. Citra itu juga menjadi modal dasar untuk melaksanakan misi kelima, yaitu meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif. Kepercayaan publik tehadap kualitas kinerja pengawasan Bawaslu merupakan prasyarat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan yang melibatkan masyarakat, peserta pemilu, dan lembaga lain. Tentu amat sulit membayangkan hadirnya pengawasan partisipatif bila masyarakat, peserta pemilu, dan lembaga lain tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu. Sebaliknya, jika Bawaslu dapat menjadi lembaga pengawal terpercaya, maka misi keenamnya sangat mudah dilakukan, yaitu menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri. Untuk mewujudkan semua itu, Bawaslu harus melaksanakan keenam misi secara utuh dan terpadu.

Sabtu, 19 Oktober 2013

Pemilu 2014, Menjadi Tumpuan Harapan Masyarakat

Jika tidak ada halangan hajatan besar Indonesia akan melaksanakan tahapan Pemilihan umum memilih DPR, DPRD, DPD pada 9 April 2014. Anggaran tahapan Pemilu 2014 mencapai Rp 7,3 triliun. Sedangkan untuk anggaran pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2014 sebesar Rp 1,2 triliun.

Pemilu mendatang diharapkan mampu menghasilkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas, mampu menterjemahkan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Kualitas wakil rakyat tentu tergantung partai politik. Apakah partai politik bisa memberikan yang terbaik atau sebaliknya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon sementara calon anggota legislatif. Kegiatan ini juga bagian dari tahapan pelaksanaan untuk melakukan verifikasi, terhadap bakal calon anggota legislatif yang diajukan partai politik.

Kualitas wakil rakyat nantinya sangat erat hubungan dengan bagaimana mekanisme partai politik menjaring kadernya untuk dicalonkan sebagai caleg. Apabila parpol tidak mampu melakukan penjaringan dengan baik, hal itu akan berpengaruh dengan kualitas sumber daya manusia sebagai wakil rakyat nanti. Demikian juga sebalik, jka parpol bisa menentukan caleg yang berkualitas maka kepentingan rakyat sangat mungkin disuarakan secara maksimal.

Keberanian parpol untuk menentukan siapa yang diusung untuk maju sebagai caleg adalah disertai resiko tinggi. Resiko terhadap anggaran yang begitu besar dikeluarkan apabila kualitas SDM dibawah standar. Anggaran yang sangat besar tentu harus sesuai hasil maksimal. Begitu luas parpol mendapatkan kesempatan waktu untuk menjaring caleg berkualitas, tetapi jika nanti hasilnya bermutu rendah, merupakan pilihan dari sebagian resiko parpol.

Pemilu 2014 adalah menjadi tumpuan harapan masyarakat secara keseluruhan semoga tidak menghasilkan para wakil rakyat yang suka korupsi, suka berbuat analar yang mencoreng wajah parlemen.

Masyarakat tentu sangat berharap, tahapan pemilu 2014 bisa berjalan lancar, aman, sesuai dengan perencanaan awal. Terutama terkait logistik pemilu, yang sering menjadi hambatan, seperti rusaknya kertas suara, kesesuaian jumlah kertas suara, kualitas tinta, kualitas kertas dan lainnya.

Hal itu harus diantisipasi sejak dini untuk menghindari kekacauan logistik dan menjaga kualitas pemilu mendatang.

Menatap Pemilu 2014

Sebagai pemilih, kita mesti bertanya, apa yang berbeda Pemilu 2014 nanti dengan pemilu-pemilu sebelumnya? Adakah secercah harapan dan perubahan yang akan dicetuskan dari hasil Pemilu 2014 nanti?

Kalau melihat wajah-wajah caleg baik yang lokal maupun nasional, nampaknya harapan dan perubahan setelah Pemilu 2014 kecil. Dari baliho-baliho dan spanduk-spanduk yang bertebaran di mana-mana saya tidak menangkap dan merasakan akan adanya kesungguhan serta keseriusan para caleg tersebut untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di lembaga legislatif. Betapa tidak, foto-foto caleg yang nampak umumnya adalah caleg-caleg baru dan lama yang tidak punya rekam jejak yang sungguh memperjuangkan maslahat rakyat. Mereka adalah para caleg yang hanya menebar pesona. Mereka adalah para caleg yang hanya mengandalkan pencitraan belaka. Mereka adalah para caleg yang mempraktikkan money politik. Jadi, apa dasarnya perubahan bisa ditorehkan dari para celag tersebut?

Sejauh mata memandang dan sejauh telinga mendengar, caleg-caleg alternatif dalam Pemilu 2014 amat minim – kalau tidak mau dibilang tidak ada. Pemilu 2014 sesungguhnya tidak berbeda jauh dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang digelar sejak runtuhnya orde baru. Pemilu-pemilu pasca orde baru sesungguhnya adalah kontestasi para elite politik, pemodal, dan figur artis-an. Para caleg yang bersaing dalam pemilu adalah orang-orang yang memiliki modal dan jaringan kekuasaan. Para caleg yang mencalonkan diri adalah orang-orang yang punya popularitas belaka. Para caleg dengan modal kompetensi, kepemimpinan dan program kerakyatan amat sulit ditemukan dalam kontestasi Pemilu 2014 ini. Yang lolos dan dominan mengisi daftar kursi pencalegkan parpol adalah mereka-mereka yang dekat dengan kekuasaan, punya modal besar, dan popularitas. Caleg-caleg inilah yang masuk dalam barisan dinasti politik, oligarki kekuasaan, dan persohor.

Caleg yang lahir dari proses pergumulan sosial, penyadaran sosial dan pemikiran kritis amat sulit ditemukan dalam daftar caleg Pemilu 2014. Bagi kita, caleg yang bisa menawarkan perubahan sosial di tengah kehidupan masyarakat adalah mereka yang pernah bergumul dan hidup bersama rakyat. Bukan caleg yang hanya duduk di menara gading. Caleg yang bisa memberikan harapan perubahan bagi bangsa dan negara ini adalah mereka yang sudah terbukti memperjuangkan kepentingan rakyat. Bukan caleg yang hanya pandai berwacana dan beretorika di media tetapi tidak pernah bekerja sungguh-sungguh untuk kemaslahatan rakyat. Caleg yang bisa mencetuskan perubahan di ruang lembaga legislatif adalah mereka yang memiliki gagasan dan pemikiran kritis. Bukan caleg yang hanya pandai menebar pesona.

Fenomena dominasi caleg yang berasal dari barisan dinasti politik, oligarki kekuasaan, dan kaum pesohor adalah indikasi tiadanya perubahan tatanan politik bangsa. System politik demokrasi kita masih transaksional. Kultur politik kita masih terlalu elitis, dan praktik politik bangsa masih korup. Tatanan politik seperti ini jelas tidak akan bisa melahirkan calon-calon pemimpin yang bisa diharapkan untuk melakukan terobosan dan transformasi sosial politik, ekonomi dan hukum. Pemimpin-pemimpin bangsa yang bisa lahir dari tatanan politik transaksional adalah para konservatif yang tidak menginginkan perubahan pada tatanan politik. Dan pemimpin-pemimpin negara yang lahir dari praktik politik korup jelas adalah para koruptor baru yang akan menggasak uang rakyat.

Dengan begitu, bagi saya, harapan dan optimisme perubahan bangsa dari proses Pemilu 2014 masih amat tipis. Kita hanya bisa optimis apabila ada calon presiden (capres) yang terpilih pada Pemilu 2014 adalah calon alternatif yang punya track record kepemimpinan, idealisme, prinsip kerakyatan dan kenegaraan. Dan sejauh yang saya amati, capres yang mendekati itu adalah Pak Jokowi. Kenapa Pak Jokowi?

Fenomena Jokowi adalah angin segar bagi perubahan kepemimpinan bangsa. Jokowi meski bukan anak kandung dari sebuah gerakan sosial, ia adalah seorang pemimpin yang memiliki komitmen kerakyatan dan kebangsaan. Model kepemimpinan Jokowi membersitkan harapan bahwa pemimpin tidak selayaknya hanya bekerja di balik meja. Seorang pemimpin sejatinya harus turun ke akar rumput, menyaksikan langsung kesulitan dan penderitaan rakyat. Seorang pemimpin harus turun langsung ke lapangan merasakan denyut nadi kehidupan ekonomi rakyat. Seorang pemimpin harus terjun langsung ke lapangan untuk membenahi kemandekan dan tersumbatnya masalah. Seorang pemimpin tidak cukup hanya berbicara atau pidato di ruang-raung ber-AC menara gading, tetapi harus lebih sering bersentuhan langsung dengan rakyatnya untuk menyerap beragam aspirasi.

Model kepemimpinan itulah yang telah ditunjukkan oleh Jokowi semasa menjabat sebagai Walikota Solo dan Gubernur DKI Jakarta. Sebuah model kepemimpinan yang akrab disebut “blusukan”. Bagi sebagian orang blusukan barangkali adalah sebuah pencitraan. Namun bagi saya, blusukan Jokowi adalah langkah nyata yang dibuktikan langsung dengan sebuah kebijakan.

Terbukti ketika baru beberapa bulan ini Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi sudah berhasil membuat gebrakan perubahan seperti kebijakan Kartu Jakarta Sehat, Kartu Jakarta Pintar yang memihak pada masyarakat. Bukan itu saja, Jokowi berhasil membenahi pedagang kaki lima di Pasar Minggu dan Pasar Tanah Abang tanpa merugikan para pedagang.

Kita berharap akan lahir “Jokowi-Jokowi” baru yang bisa menawarkan sebuah kepemimpinan yang merakyat. Bukan model sebuah kepemimpinan yang minta dilayani dan dipuaskan nafsu-nafsunya.

Kamis, 17 Oktober 2013

SK Panwascam Jatibarang tentang Perpanjangan Masa Tugas Pileg 2014 PPL se-Kec. Jatibarang




PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG

KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN JATIBARANG,
Menimbang             :    a.  bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 perlu membentuk Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
                                        b.  bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor : 109/Panwaslu-Bbs/X/2013 tentang Perpanjangan masa tugas Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
                                        c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Jatibarang tentang Penetapan Kembali Anggota Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Kecamatan Jatibarang.
Mengingat                :    1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4844);
                                        2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5246);
                                        3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117);
                                        4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4924);
                                        5.  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :   
PERTAMA                :    Memperpanjang masa tugas Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

KEDUA                     :    Menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

KETIGA                    :    Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) sebagaimana Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, bertugas :
1.     mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat  desa/kelurahan yang meliputi :
a.    pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,  dan daftar pemilih tetap;
b.    pelaksanaan kampanye; 
c.    logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
d.    pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 
e.    pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f.     pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g.    pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h.    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. 
2.     menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 1; 
3.     meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 kepada instansi yang berwenang; 
4.     menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 
5.     memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
6.     mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
7.     melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. 

KEEMPAT                :    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL), berwenang :
1.    memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 

KELIMA                    :    Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL), berkewajiban :
1.    bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
2.    menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan; 
3.    menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan; 
4.    menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
KEENAM                  :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETUJUH                :    Masa tugas Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) diperpanjang selama 2 (dua) bulan, yakni Bulan Oktober dan                Bulan November 2013.

KEDELAPAN          :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jatibarang
Pada tanggal 11 Oktober 2013
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
KETUA

Ttd.


TATI WARNINGSIH

Tembusan :
1.    Panwaslu Kabupaten Brebes;
2.    Camat Jatibarang;
3.    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatibarang;
4.    Kepala Desa se-Kecamatan Jatibarang;
5.    Arsip.









LAMPIRAN KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TANGGAL 11 Oktober 2013

ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG

NO
NAMA
NAMA DESA
1
LILI SETYOWATI
BOJONG
2
JAENAL AMIDIN
BOJONG
3
GONDO WERDOYO
BUARAN
4
TRIYAS AJI WINARNO
BUARAN
5
MOH. IRFAN NAHARIN
JANEGARA
6
A. DEDE SYAHRULLOH
JANEGARA
7
EKO SISWOYO
JATIBARANG KIDUL
8
A. ZAHRONI
JATIBARANG KIDUL
9
A. FAIQUL ANAM ZUHDI
JATIBARANG KIDUL
10
UNTUNG SETIAWAN
JATIBARANG LOR
11
M. SYAEFUL BAKHRI
JATIBARANG LOR
12
ABDUL KHARIS
KALIALANG
13
TOHA
KALIPUCANG
14
SRI SURYANTI
KALIPUCANG
15
AGUNG ANDHIANTO
KARANGLO
16
SIGIT WIDYASONO
KARANGLO
17
ABD. HADI
KEBOGADUNG
18
SLAMET RIYADI
KEBOGADUNG
19
WAHYUNI
KEBONAGUNG
20
SULTONI
KEDUNGTUKANG
21
ARIS RUSDIANTORO
KEDUNGTUKANG
22
SUJAI
KEMIRIAMBA
23
MOH. ZAMRONI
KENDAWA
24
ANTOSO
KENDAWA
25
EKO WALUYO
KERTASINDUYASA
26
ROVI ARIF FENDI
KERTASINDUYASA
27
DUL JALIL
KLAMPIS
28
KHALIMAH
KLAMPIS
29
SUHARNO
KLIKIRAN
30
ELY SUSANTI
KRAMAT
31
TEGUH WIBOWO
KRAMAT
32
BAMBANG KISMORIYANTO
PAMENGGER
33
RIDWAN
PAMENGGER
34
WASHADI
PEDESLOHOR
35
TAUFIQ SYA’RONI
RENGASBANDUNG
36
WASHADI
RENGASBANDUNG
37
AKHMAD DARONI
TEGALWULUNG
38
WAHIDAH WAHYUNINGRUM
TEGALWULUNG
39
KARDA
TEMBELANG
40
SLAMET LAHARA
TEMBELANG


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
KETUA

Ttd.



TATI WARNINGSIH