Jumat, 20 Mei 2016

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015

Pasal 5

(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
 
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU.


PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016

BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
 
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
 
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
 
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
 
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.

Pasal 7
 Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar