Kamis, 17 Oktober 2013

SK Panwascam Jatibarang tentang Perpanjangan Masa Tugas Pileg 2014 PPL se-Kec. Jatibarang




PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG

KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN JATIBARANG,
Menimbang             :    a.  bahwa dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 perlu membentuk Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
                                        b.  bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor : 109/Panwaslu-Bbs/X/2013 tentang Perpanjangan masa tugas Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
                                        c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panitia pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Jatibarang tentang Penetapan Kembali Anggota Pengawas Pemilihan Umum Lapangan Kecamatan Jatibarang.
Mengingat                :    1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4844);
                                        2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5246);
                                        3.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117);
                                        4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4924);
                                        5.  Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan            :   
PERTAMA                :    Memperpanjang masa tugas Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

KEDUA                     :    Menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

KETIGA                    :    Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) sebagaimana Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, bertugas :
1.     mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat  desa/kelurahan yang meliputi :
a.    pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan,  dan daftar pemilih tetap;
b.    pelaksanaan kampanye; 
c.    logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 
d.    pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; 
e.    pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f.     pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
g.    pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h.    pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. 
2.     menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 1; 
3.     meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 kepada instansi yang berwenang; 
4.     menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti; 
5.     memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 
6.     mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
7.     melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. 

KEEMPAT                :    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Diktum KETIGA, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL), berwenang :
1.    memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 

KELIMA                    :    Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL), berkewajiban :
1.    bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
2.    menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan; 
3.    menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan; 
4.    menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5.    melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
KEENAM                  :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KETUJUH                :    Masa tugas Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL) diperpanjang selama 2 (dua) bulan, yakni Bulan Oktober dan                Bulan November 2013.

KEDELAPAN          :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Jatibarang
Pada tanggal 11 Oktober 2013
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
KETUA

Ttd.


TATI WARNINGSIH

Tembusan :
1.    Panwaslu Kabupaten Brebes;
2.    Camat Jatibarang;
3.    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatibarang;
4.    Kepala Desa se-Kecamatan Jatibarang;
5.    Arsip.









LAMPIRAN KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TANGGAL 11 Oktober 2013

ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG

NO
NAMA
NAMA DESA
1
LILI SETYOWATI
BOJONG
2
JAENAL AMIDIN
BOJONG
3
GONDO WERDOYO
BUARAN
4
TRIYAS AJI WINARNO
BUARAN
5
MOH. IRFAN NAHARIN
JANEGARA
6
A. DEDE SYAHRULLOH
JANEGARA
7
EKO SISWOYO
JATIBARANG KIDUL
8
A. ZAHRONI
JATIBARANG KIDUL
9
A. FAIQUL ANAM ZUHDI
JATIBARANG KIDUL
10
UNTUNG SETIAWAN
JATIBARANG LOR
11
M. SYAEFUL BAKHRI
JATIBARANG LOR
12
ABDUL KHARIS
KALIALANG
13
TOHA
KALIPUCANG
14
SRI SURYANTI
KALIPUCANG
15
AGUNG ANDHIANTO
KARANGLO
16
SIGIT WIDYASONO
KARANGLO
17
ABD. HADI
KEBOGADUNG
18
SLAMET RIYADI
KEBOGADUNG
19
WAHYUNI
KEBONAGUNG
20
SULTONI
KEDUNGTUKANG
21
ARIS RUSDIANTORO
KEDUNGTUKANG
22
SUJAI
KEMIRIAMBA
23
MOH. ZAMRONI
KENDAWA
24
ANTOSO
KENDAWA
25
EKO WALUYO
KERTASINDUYASA
26
ROVI ARIF FENDI
KERTASINDUYASA
27
DUL JALIL
KLAMPIS
28
KHALIMAH
KLAMPIS
29
SUHARNO
KLIKIRAN
30
ELY SUSANTI
KRAMAT
31
TEGUH WIBOWO
KRAMAT
32
BAMBANG KISMORIYANTO
PAMENGGER
33
RIDWAN
PAMENGGER
34
WASHADI
PEDESLOHOR
35
TAUFIQ SYA’RONI
RENGASBANDUNG
36
WASHADI
RENGASBANDUNG
37
AKHMAD DARONI
TEGALWULUNG
38
WAHIDAH WAHYUNINGRUM
TEGALWULUNG
39
KARDA
TEMBELANG
40
SLAMET LAHARA
TEMBELANG


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
KETUA

Ttd.



TATI WARNINGSIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar