PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TENTANG
PERPANJANGAN MASA TUGAS PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
JATIBARANG,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014 perlu membentuk Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
b. bahwa berdasarkan Surat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Nomor : 109/Panwaslu-Bbs/X/2013 tentang
Perpanjangan masa tugas Pengawas Pemililihan Umum Lapangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Panitia pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Jatibarang tentang Penetapan Kembali Anggota Pengawas
Pemilihan Umum Lapangan Kecamatan Jatibarang.
Mengingat : 1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 4844);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun Nomor 5246);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 117);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42
Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun Nomor 4924);
5. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan
Pergantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 756).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Memperpanjang masa tugas Pengawas Pemilihan
Umum Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
KEDUA : Menetapkan mereka yang namanya tercantum
dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini sebagai Anggota Pengawas Pemilihan Umum
Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.
KETIGA : Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL)
sebagaimana Diktum PERTAMA dan Diktum KEDUA, bertugas :
1. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi :
a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan
penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. pelaksanaan kampanye;
c. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap
TPS;
e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di
sekretariat PPS;
g. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan,
dan Pemilu susulan.
2. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan
Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor
1;
3. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada nomor 2 kepada instansi yang
berwenang;
4. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk
ditindaklanjuti;
5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu
Kecamatan.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud Diktum KETIGA, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL), berwenang :
1. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan
tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
KELIMA : Pengawas Pemilihan Umum Lapangan (PPL),
berkewajiban :
1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya;
2. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya
dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
di tingkat desa/kelurahan;
3. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan
dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan;
4. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
KEENAM : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
KETUJUH : Masa tugas Pengawas Pemilihan Umum Lapangan
(PPL) diperpanjang selama 2 (dua) bulan, yakni Bulan Oktober dan Bulan November 2013.
KEDELAPAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Jatibarang
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KETUA
Ttd.
TATI WARNINGSIH
Tembusan :
1. Panwaslu Kabupaten Brebes;
2. Camat Jatibarang;
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jatibarang;
4. Kepala Desa se-Kecamatan Jatibarang;
5. Arsip.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
JATIBARANG
NOMOR : 03/KEP-PANWASLUCAM-JTB/2013
TANGGAL 11
Oktober 2013
ANGGOTA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN
SE-KECAMATAN JATIBARANG
NO
|
NAMA
|
NAMA DESA
|
1
|
LILI SETYOWATI
|
BOJONG
|
2
|
JAENAL AMIDIN
|
BOJONG
|
3
|
GONDO WERDOYO
|
BUARAN
|
4
|
TRIYAS AJI WINARNO
|
BUARAN
|
5
|
MOH. IRFAN NAHARIN
|
JANEGARA
|
6
|
A. DEDE SYAHRULLOH
|
JANEGARA
|
7
|
EKO SISWOYO
|
JATIBARANG KIDUL
|
8
|
A. ZAHRONI
|
JATIBARANG
KIDUL
|
9
|
A. FAIQUL ANAM ZUHDI
|
JATIBARANG
KIDUL
|
10
|
UNTUNG SETIAWAN
|
JATIBARANG LOR
|
11
|
M. SYAEFUL BAKHRI
|
JATIBARANG LOR
|
12
|
ABDUL KHARIS
|
KALIALANG
|
13
|
TOHA
|
KALIPUCANG
|
14
|
SRI SURYANTI
|
KALIPUCANG
|
15
|
AGUNG ANDHIANTO
|
KARANGLO
|
16
|
SIGIT WIDYASONO
|
KARANGLO
|
17
|
ABD. HADI
|
KEBOGADUNG
|
18
|
SLAMET RIYADI
|
KEBOGADUNG
|
19
|
WAHYUNI
|
KEBONAGUNG
|
20
|
SULTONI
|
KEDUNGTUKANG
|
21
|
ARIS RUSDIANTORO
|
KEDUNGTUKANG
|
22
|
SUJAI
|
KEMIRIAMBA
|
23
|
MOH. ZAMRONI
|
KENDAWA
|
24
|
ANTOSO
|
KENDAWA
|
25
|
EKO WALUYO
|
KERTASINDUYASA
|
26
|
ROVI ARIF FENDI
|
KERTASINDUYASA
|
27
|
DUL JALIL
|
KLAMPIS
|
28
|
KHALIMAH
|
KLAMPIS
|
29
|
SUHARNO
|
KLIKIRAN
|
30
|
ELY SUSANTI
|
KRAMAT
|
31
|
TEGUH WIBOWO
|
KRAMAT
|
32
|
BAMBANG KISMORIYANTO
|
PAMENGGER
|
33
|
RIDWAN
|
PAMENGGER
|
34
|
WASHADI
|
PEDESLOHOR
|
35
|
TAUFIQ SYA’RONI
|
RENGASBANDUNG
|
36
|
WASHADI
|
RENGASBANDUNG
|
37
|
AKHMAD DARONI
|
TEGALWULUNG
|
38
|
WAHIDAH WAHYUNINGRUM
|
TEGALWULUNG
|
39
|
KARDA
|
TEMBELANG
|
40
|
SLAMET LAHARA
|
TEMBELANG
|
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KETUA
Ttd.
TATI WARNINGSIH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar