Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.
Misi
- Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
- Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
- Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
- Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan;
- Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Tujuan
- Meningkatkan soliditas organisasi, struktur, kualitas sumber daya manusia dan manajemen kelembagaan pengawas pemilu yang efektif dan efesien;
- Meningkatkan kualitas dan efektifitas kinerja pengawasan penyelenggaran pemilu;
- Mengefektikan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu;
- Meningkatkan sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
- Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu tentang pelanggaran pemilu serta partisipasinya dalam pengawasan pemilu;
- Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu;
- Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder pemilu dalam pengawasan pemilu;
- Mengefektifkan penindakan pelanggaran pemilu;
- Menyelesaikan sengketa pemilu secara adil dan efektif;
- Meningkatkan kepercayaan peserta pemilu terhadap kinerja pengawas pemilu;
- Meningkatkan kualitas kinerja penanganan pelanggaran pemilu secara profesional;
- Menyederhanakan prosedur penanganan pelanggaran pemilu;
- Meningkatkan mutu data dan informasi pengawasan pemilu: pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa; dan
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengawasan pemilu partisipatif.
Penjelasan Visi:
Proses penyelenggaraan pemilu khususnya pengawasan harus melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu
dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan
partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu di
semua tahapan pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata pengawal terpercaya, demokratis, bermartabat, dan berkualitas adalah
sebagai berikut: Pengawal : Berada di garda terdepan bersama masyarakat
dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu: Terpercaya : Melakukan
pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian
sengketa secara profesional, berintegritas, netral, transparan,
akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum
penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis : Melaksanakan pengawasan
pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum,
bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation);
Bermartabat : Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa
pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa sesuai
prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas,
bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Berkualitas : Pemilu yang
memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh
kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance),
strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal
pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance)
Penjelasan Misi:
Keenam Misi Bawaslu tersebut, yang
sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, dimaksudkan untuk
mencapai Visi Bawaslu: “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya Dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”.
Hal itu juga menegaskan bahwa Bawaslu bertanggungjawab menghasilkan
pemilu PresidenWakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
pemilihan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati,
dan Walikota-Wakil Walikota, yang demokratis, bermartabat, dan
berkualitas: transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang. Agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai
amanat undangundang, maka diperlukan aparatur dan kelembagaan pengawas
pemilu yang kuat, mandiri, dan solid. Misi pertama ini sangat penting
dan strategis karena merupakan pondasi utama dalam mendukung pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan
pemilu. Misi ini merupakan kunci pertama dan utama untuk memasuki
pelaksanaan pengawasan. Setelah melewati langkah pertama, Bawaslu akan
memasuki pelaksanaan pengawasan. Pada tahap ini Bawaslu mengembangkan
suatu pola dan metode pengawasan yang adaptif dengan perkembangan
lingkungan strategis sebagai misi keduanya. Pola dan metode pengawasan
sangat diperlukan karena merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi pengawasan pemilu untuk memastikan semua tugas, fungsi,
dan kewenangan pengawasan Bawaslu dapat berjalan efisien dan efektif.
Namun misi kedua itu tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung
oleh suatu sistem kontrol dan manajemen, serta teknologi yang berskala
luas, terstruktur, sistematis, dan integratif. Atas dasar itu, maka
Bawaslu perlu menetapkan misi ketiganya, yaitu memperkuat sistem kontrol
nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis,
dan integratif berbasis teknologi. Misi ini penting untuk mengetahui
kinerja pengawasan pemilu mengalami peningkatan yang indikatornya adalah
cepat, akurat dan transparan. Konsisten dengan misi pertama, kedua, dan
ketiga, Bawaslu melalui pengalaman dalam pengawasan pemilu dapat
memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan pemilu ke depan. Dengan
demikian, secara tidak langsung Bawaslu berperan sebagai lembaga “think tank”
pertama, utama, dan strategis dalam perumusan kebijakan pemilu.
Argumennya adalah pemanfaatan pola dan metode pengawasan terhadap
pelaksanaan pengawasan pemilu, tidak hanya terbatas pada proses
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan pemilu, tetapi juga
dapat menjadi masukan untuk perumusan kebijakan pemilu selanjutnya.
Hasil pelaksanaan pengawasan Bawaslu selain dapat menjadi masukan bagi
pemerintahan dan masyarakat, juga dalam rangka proses penyusunan RPJMN
dan RKP dalam mengatasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan pemilu.
Peran Bawaslu sebagai lembaga “think tank” pertama, utama, dan
strategis sangat penting untuk dua hal, yaitu: secara internal akan
meningkatkan citra Bawaslu, dan secara eksternal akan meningkatkan citra
pemerintahan, dimana keduanya merupakan bagian dari proses pembangunan
citra kelembagaan negara dalam memperkuat kapabilitas simbolik sistem
politik Indonesia. Dengan citra itu, langsung atau tidak langsung,
Bawaslu pada tahap pertama, telah mempersiapkan landasan kokoh bagi
pelaksanaan misi keempatnya, yaitu membangun kepercayaan publik atas
kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan, penindakan dan
penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, akurat dan transparan.
Kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya seiring dengan
meningkatnya kualitas kinerja pengawasan, yang indikatornya adalah
cepat, akurat dan transparan. Citra itu juga menjadi modal dasar untuk
melaksanakan misi kelima, yaitu meningkatkan keterlibatan masyarakat dan
peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan
pemilu partisipatif. Kepercayaan publik tehadap kualitas kinerja
pengawasan Bawaslu merupakan prasyarat untuk meningkatkan pengawasan
partisipatif, yaitu pengawasan yang melibatkan masyarakat, peserta
pemilu, dan lembaga lain. Tentu amat sulit membayangkan hadirnya
pengawasan partisipatif bila masyarakat, peserta pemilu, dan lembaga
lain tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu. Sebaliknya, jika Bawaslu
dapat menjadi lembaga pengawal terpercaya, maka misi keenamnya sangat
mudah dilakukan, yaitu menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran
pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari
luar negeri. Untuk mewujudkan semua itu, Bawaslu harus melaksanakan
keenam misi secara utuh dan terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar