Jumat, 20 Mei 2016

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

TAHAPAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2015

Pasal 5

(1) Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
 
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan PPK, PPS, dan KPPS;
e. pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS;
f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.

(3) Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dihapus.
b. Dihapus.
c. pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
f. penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
g. pelaksanaan Kampanye;
h. pelaksanaan pemungutan suara;
i. penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
j. penetapan calon terpilih;
k. penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
l. pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan diatur dengan Peraturan KPU.


PERATURAN KPU NOMOR 3 TAHUN 2016

BAB II
TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN
 
Pasal 3
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU ini.
 
Pasal 4
Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas:
a. tahapan persiapan; dan
b. tahapan penyelenggaraan.
 
Pasal 5
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. perencanaan program dan anggaran;
b. penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
c. penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
d. sosialisasi, penyuluhan, atau bimbingan teknis;
e. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
f. pemantauan Pemilihan;
g. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
h. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
 
Pasal 6
Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
b. pendaftaran Pasangan Calon;
c. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
d. kampanye;
e. pelaporan dan audit dana kampanye;
f. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
g. pemungutan dan penghitungan;
h. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
i. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
j. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
k. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
l. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
m. evaluasi dan pelaporan tahapan.

Pasal 7
 Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Lampiran Peraturan KPU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.

VISI, MISI, DAN TUJUAN BAWASLU RI

Visi
Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas.

Misi
  1. Membangun aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan solid;
  2. Mengembangkan pola dan metode pengawasan yang efektif dan efisien;
  3. Memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan 
yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi;
  4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta 
meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif;
  5. Meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, 
akurat dan transparan;
  6. Membangun Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik 
bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri.
Tujuan 
  1. Meningkatkan soliditas organisasi, struktur, kualitas sumber daya manusia dan manajemen kelembagaan pengawas pemilu yang efektif dan efesien; 
  2. Meningkatkan kualitas dan efektifitas kinerja pengawasan penyelenggaran pemilu; 
  3. Mengefektikan pencegahan terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu; 
  4. Meningkatkan sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi; 
  5. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, peserta dan penyelenggara pemilu tentang pelanggaran pemilu serta partisipasinya dalam pengawasan pemilu; 
  6. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu; 
  7. Meningkatkan kerjasama dengan stakeholder pemilu dalam pengawasan pemilu; 
  8. Mengefektifkan penindakan pelanggaran pemilu; 
  9. Menyelesaikan sengketa pemilu secara adil dan efektif; 
  10. Meningkatkan kepercayaan peserta pemilu terhadap kinerja pengawas pemilu; 
  11. Meningkatkan kualitas kinerja penanganan pelanggaran pemilu secara profesional; 
  12. Menyederhanakan prosedur penanganan pelanggaran pemilu; 
  13. Meningkatkan mutu data dan informasi pengawasan pemilu: pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa; dan 
  14. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengawasan pemilu partisipatif.
 
Penjelasan Visi: 
Proses penyelenggaraan pemilu khususnya pengawasan harus melibatkan para pemangku kepentingan (stakeholders) pemilu dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan pemilu di semua tahapan pemilu. Sejalan dengan itu, maka pengertian kata pengawal terpercaya, demokratis, bermartabat, dan berkualitas adalah sebagai berikut: Pengawal : Berada di garda terdepan bersama masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu: Terpercaya : Melakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara profesional, berintegritas, netral, transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sesuai asas dan prinsip umum penyelenggaraan pemilu demokratis; Demokratis : Melaksanakan pengawasan pemilu secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur, adil, dan kompetitif yang taat hukum, bertanggung jawab (accountable), terpercaya (credible), dan melibatkan masyarakat (participation); Bermartabat : Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa sesuai prinsip-prinsip moral sosial yang tinggi, seperti berani, tegas, bertanggung jawab, jujur, adil dan bijaksana; Berkualitas : Pemilu yang memiliki legitimasi baik proses maupun hasil yang ditentukan oleh kinerja pengawasan yang dapat diukur tingkat keberhasilannya (aspects of performance), strategi pengawasan yang dapat mencegah potensi, indikasi awal pelanggaran, dan penanganan dugaan pelanggaran secara cepat dan tepat (aspects of design), serta pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku (aspects of conformance
 
Penjelasan Misi: 
Keenam Misi Bawaslu tersebut, yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, dimaksudkan untuk mencapai Visi Bawaslu: “Terwujudnya Bawaslu sebagai Lembaga Pengawal Terpercaya Dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis, Bermartabat, dan Berkualitas”. Hal itu juga menegaskan bahwa Bawaslu bertanggungjawab menghasilkan pemilu PresidenWakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah: Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota, yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas: transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, UndangUndang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Agar pengawasan pemilu dapat dilaksanakan sesuai amanat undangundang, maka diperlukan aparatur dan kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri, dan solid. Misi pertama ini sangat penting dan strategis karena merupakan pondasi utama dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu. Misi ini merupakan kunci pertama dan utama untuk memasuki pelaksanaan pengawasan. Setelah melewati langkah pertama, Bawaslu akan memasuki pelaksanaan pengawasan. Pada tahap ini Bawaslu mengembangkan suatu pola dan metode pengawasan yang adaptif dengan perkembangan lingkungan strategis sebagai misi keduanya. Pola dan metode pengawasan sangat diperlukan karena merupakan dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan pemilu untuk memastikan semua tugas, fungsi, dan kewenangan pengawasan Bawaslu dapat berjalan efisien dan efektif. Namun misi kedua itu tidak akan berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh suatu sistem kontrol dan manajemen, serta teknologi yang berskala luas, terstruktur, sistematis, dan integratif. Atas dasar itu, maka Bawaslu perlu menetapkan misi ketiganya, yaitu memperkuat sistem kontrol nasional dalam satu manajemen pengawasan yang terstruktur, sistematis, dan integratif berbasis teknologi. Misi ini penting untuk mengetahui kinerja pengawasan pemilu mengalami peningkatan yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan. Konsisten dengan misi pertama, kedua, dan ketiga, Bawaslu melalui pengalaman dalam pengawasan pemilu dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan pemilu ke depan. Dengan demikian, secara tidak langsung Bawaslu berperan sebagai lembaga “think tank” pertama, utama, dan strategis dalam perumusan kebijakan pemilu. Argumennya adalah pemanfaatan pola dan metode pengawasan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu, tidak hanya terbatas pada proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengawasan pemilu, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk perumusan kebijakan pemilu selanjutnya. Hasil pelaksanaan pengawasan Bawaslu selain dapat menjadi masukan bagi pemerintahan dan masyarakat, juga dalam rangka proses penyusunan RPJMN dan RKP dalam mengatasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan pemilu. Peran Bawaslu sebagai lembaga “think tank” pertama, utama, dan strategis sangat penting untuk dua hal, yaitu: secara internal akan meningkatkan citra Bawaslu, dan secara eksternal akan meningkatkan citra pemerintahan, dimana keduanya merupakan bagian dari proses pembangunan citra kelembagaan negara dalam memperkuat kapabilitas simbolik sistem politik Indonesia. Dengan citra itu, langsung atau tidak langsung, Bawaslu pada tahap pertama, telah mempersiapkan landasan kokoh bagi pelaksanaan misi keempatnya, yaitu membangun kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan, penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu secara cepat, akurat dan transparan. Kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya seiring dengan meningkatnya kualitas kinerja pengawasan, yang indikatornya adalah cepat, akurat dan transparan. Citra itu juga menjadi modal dasar untuk melaksanakan misi kelima, yaitu meningkatkan keterlibatan masyarakat dan peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif. Kepercayaan publik tehadap kualitas kinerja pengawasan Bawaslu merupakan prasyarat untuk meningkatkan pengawasan partisipatif, yaitu pengawasan yang melibatkan masyarakat, peserta pemilu, dan lembaga lain. Tentu amat sulit membayangkan hadirnya pengawasan partisipatif bila masyarakat, peserta pemilu, dan lembaga lain tidak percaya terhadap kinerja Bawaslu. Sebaliknya, jika Bawaslu dapat menjadi lembaga pengawal terpercaya, maka misi keenamnya sangat mudah dilakukan, yaitu menjadikan Bawaslu sebagai pusat pembelajaran pengawasan pemilu baik bagi pihak dari dalam negeri maupun pihak dari luar negeri. Untuk mewujudkan semua itu, Bawaslu harus melaksanakan keenam misi secara utuh dan terpadu.